iniriau.com, PEKANBARU - Dua residivis asal Sumatera Selatan yang merampas uang pengusaha sawit senilai Rp100 juta berhasil diringkus Polda Riau. Keduanya inisialAN (35) dan AR (31) ditangkap di wilayah Sumsel pada 17 Agustus 2021 lalu dan kini sudah berada di tahanan Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (20/08/21) mengatakan, keduanya berhasil ditangkap setelah tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan hingga hampir satu bulan. Dimana kasus itu terjadi pada 10 Juli 2021 silam.
"Di mana kasus itu terjadi pada 10 Juli 2021 silam. Kita masih kejar satu DPO lagi. Yakni yang menyewakan sepeda motor kepada pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya," katanya, Jumat (20/8).
Dijelaskannya, kedua pelaku memang residivis. AN adalah warga binaan yang baru saja keluar dari lapas di daerah Lampung. Ia juga sempat melakukan kejahatan di Negara Malaysia.
Sedangkan AR pernah mendekam di Lapas Sialang Bungkuk dengan kasus yang sama pada 2018 lalu.
"Pelaku sengaja datang ke Pekanbaru untuk melancarkan aksi curas dengan modus pecah kaca dan sebagainya. Sasarannya orang yang membawa uang dengan menggunakan kendaraan," katanya.
Untuk aksinya ini pelaku berhasil merampas uang senilai Rp100 juta dari korbannya di wilayah Siak Hulu. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi mulai dari Rp40 juta untuk tukang eksekutor dan Rp20 juta masing- masing didapat pelaku lain.
"Kita masih dalami sisa uang Rp20 juta lagi. Dari kasus ini kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apabila tengah membawa uang dalam jumlah besar," imbau Sunarto.
Sunarto mengimbau agar masyarakat yang membawa uang dalam jumlah besar jika perlu minta pengawalan dari pihak kepolisian.**
Sumber: RTC