iniriau.com,Bagansiapiapi - Viral karena hal yang tidak baik sudah pasti tidak enak. Dan itu dialami ASN Pemkab Rohil, DRS, yang baru-baru ini tertangkap berduaan di kamar hotel bersama Wabup Rohil, Sulaiman.Drs diduga melakukan perzinaan dan telah mencoreng citra ASN.
Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ini langsung disampaikan Bupati Afrizal Sintong, Kamis (1/6).
"Yang bersangkutan telah dibebas tugaskan untuk sementara waktu, sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui BKPSDM tanggal 29 Mei kemarin," ungkap Bupati Rohil saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/6/2023) di Bagansiapiapi.
Dijelaskan bupati, non jobnya DRS berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Ini termasuk pelanggaran disiplin berat, karena itu yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya. Secara otomatis kasubbid di bawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt kabid di Bapenda itu," jelas Bupati.
Menurut Sintong, ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan publik terkait langkah yang diambil Pemkab Rohil menyikapi berita yang selama seminggu ini menyita perhatian publik di Riau.
Lalu bagaimana nasib sang wakil bupati, Sulaiman? Sintong belum mengungkapkannya. Mungkin masih banyak pertimbangan, terutama dari aspek politis.**