Nenek 62 Tahun Selundupkan 694 Butir Ekstasi, Disergap di Bandara SSK II Pekanbaru

Nenek 62 Tahun Selundupkan 694 Butir Ekstasi, Disergap di Bandara SSK II Pekanbaru
TSL kutir narkoba yang ditangkap Polresta Pekanbaru di Bandara SSK II Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Malaysia berhasil digagalkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Seorang wanita berusia 62 tahun berinisial TSL ditangkap saat mencoba membawa 694 butir pil haram tersebut, yang disembunyikannya secara cermat di balik pakaian dalam.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di area pemeriksaan keamanan penumpang domestik (PSCP) pada Kamis (24/04/2025). Saat itu, gelagat mencurigakan TSL menarik perhatian petugas, yang kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Barang bukti berupa ekstasi dengan berat total 264,4 gram berhasil diamankan, terdiri dari 694 butir utuh dan pecahan pil seberat 4,2 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, paspor, dua buku tabungan, kartu boarding pass, dan pakaian yang dikenakan tersangka.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, TSL mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengenal sosok yang menyuruhnya membawa narkotika tersebut. “Dari pengakuannya, ia dijanjikan bayaran sebesar RM3.000. Tapi ini bukan kali pertama dia terlibat,” jelas AKP Bagus, Senin (5/5/2025).

Modus penyelundupan yang digunakan pelaku tergolong nekat. Ekstasi disembunyikan di celana pendek dan bra, mengandalkan pemeriksaan keamanan yang longgar. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas.

Kini, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman minimal enam tahun penjara.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa aktor utama di balik jaringan penyelundupan lintas negara ini,” tegas Bagus.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index