iniriau.com, Kampar – Perkembangan kasus pembunuhan Lisma Donna Riasta (43) kembali menuai perhatian publik. Dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZA dan I, dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanan selama 120 hari berakhir.
Meski begitu, Polres Kampar memastikan kasus ini belum berakhir. Pembebasan dilakukan semata-mata karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan pihaknya masih bekerja menuntaskan berkas agar kasus tersebut segera bisa dilimpahkan.
“Kami tidak berhenti di sini. Prosesnya memang panjang, tapi setiap petunjuk dari jaksa sedang kami lengkapi satu per satu,” jelas Gian, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, salah satu kendala yang membuat berkas belum diterima kejaksaan adalah kebutuhan melengkapi barang bukti tambahan, termasuk handphone yang diyakini berkaitan langsung dengan peristiwa pembunuhan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secepat mungkin. Tidak ada niat untuk menghentikan penyidikan,” tegasnya.
Kasus kematian Lisma Donna Riasta yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Kabupaten Kampar pada Februari 2025 sempat mengguncang masyarakat. Dua orang kemudian diamankan pada Juli 2025, namun hingga kini proses hukumnya belum sampai tahap pelimpahan.
Sementara itu, keluarga korban menilai pembebasan dua tersangka menjadi pukulan berat bagi mereka. Kakak korban, Lismainar, tak kuasa menahan kesedihan saat mengetahui kabar itu.
“Kami sudah menunggu keadilan berbulan-bulan, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Rasanya seperti kehilangan untuk kedua kalinya,” ucap Lismainar dengan suara bergetar.
Ia berharap polisi dan kejaksaan dapat segera menemukan titik terang agar keluarga bisa tenang dan merasa keadilan berpihak pada korban.
“Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Siapa pun yang bersalah, jangan sampai lolos,” katanya penuh harap.**
