iniriau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Senyap Tangkap Tangan KPK, Senin (3/11) di Pekanbaru, Riau.
Pada OTT Senin malam itu Gubernur Riau Abdul Wahid dan beberapa pejabat Dinas PUPR Riau ikut terjaring OTT.
Abdul Wahid terlihat memasuki gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Rabu (5/11) d Markas KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka atas kasus penggunaan anggaran di Dinas PUPR Riau dengan total sebesar Rp4,05 miliar.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.
"Terkait OTT KPK di Riau, kami sampaikan rasa prihatin atas tindak pidana korupsi yang masih terus terjadi di Riau. Kami tetap upayakan langkah-langkah pencegahan korupsi di daerah, termasuk di Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Johanes Tanya lebih lanjut menjelaskan, Abdul Wahid menerima fee sebesar 5% untuk anggaran di Dinas PUPR.
"Gubernur Riau meminta fee sebesar 5%, atau sebesar Rp7 milyar. Dari uang fee yang sudah diserahkan, Abdul Wahid menerima fee sebesar Rp 4,05 milyar," ujar Wakil Ketua KPK tersebut.
Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau ke empat yang terlibat kasus korupsi di Pemprov Riau. Tiga Gubernur Riau sebelumnya yang terlibat kasus korupsi adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal dan Anas Ma'mun.**
