iniriau.com, Pekanbaru – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dalam perkara penggelapan uang sewa ruko sebesar Rp337,5 juta. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dedi, SH, MH, Senin (2/2/2026).
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan,” ujar Hakim Dedi saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula ketika Asri menjual aset ruko enam pintu kepada Vincent Limvinci pada Juli 2021 dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar. Meski kepemilikan ruko telah beralih secara sah, terdakwa tetap menarik uang sewa dari penyewa dengan mengklaim bangunan tersebut masih menjadi miliknya.
Akibat perbuatannya, terdakwa menguasai uang sewa sebesar Rp337,5 juta selama periode 2021 hingga 2025 tanpa seizin pemilik sah. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru hingga berlanjut ke proses persidangan.
Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum juga belum menentukan sikap. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.**