Tiga Terdakwa Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Bengkalis Tempuh Banding

Tiga Terdakwa Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Bengkalis Tempuh Banding
Tiga terdakwa yang dihukum seumur hidup (Foto Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis)

iniriau.com, BENGKALIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara narkotika jaringan internasional dengan barang bukti total 47,8 kilogram sabu dan ekstasi. Banding diajukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada lima terdakwa.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang Selasa, 27 Januari 2026, dua terdakwa yakni Toma Arwinata alias Toma dan Fristo Harianto Tumanggor dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 99 KUHP yang baru. Sementara tiga terdakwa lainnya, Jamal Anak Atan, Anton Bin Pendi, dan Junaidi Hasugian divonis penjara seumur hidup.

Padahal sebelumnya, pada Desember 2025, JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan jumlah barang bukti besar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menilai vonis penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.

“Terhadap terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, kami mengajukan banding. Karena perkara ini melibatkan jaringan narkotika lintas negara dengan barang bukti hampir 48 kilogram,” ujar Marthalius, beberapa hari lalu.

Sementara untuk dua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan, pihak kejaksaan masih menunggu sikap hukum dari para terdakwa. “Jika mereka mengajukan banding, maka kami juga akan mengajukan banding,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan dan dirampas negara. Barang bukti itu antara lain puluhan bungkus sabu dengan berat puluhan kilogram, ribuan butir pil ekstasi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kelima terdakwa ditangkap oleh tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 5 Mei 2025 malam di Simpang Jalan Alohong–Jalan Aguan, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan saat transaksi pengambilalihan sabu seberat 36 kilogram dan 35.700 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan narkotika lintas negara.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Riau dan kini masih berlanjut ke tahap upaya hukum lanjutan di pengadilan tingkat banding.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index