Kemenkum Riau Perluas Perlindungan Kekayaan Intelektual di Meranti

Kemenkum Riau Perluas Perlindungan Kekayaan Intelektual di Meranti
Kemenkum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat upaya perlindungan terhadap dua produk unggulan daerah, yakni Kopi Liberika Meranti dan Sagu Meranti (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, MERANTI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat upaya perlindungan terhadap dua produk unggulan daerah, yakni Kopi Liberika Meranti dan Sagu Meranti, melalui pengawasan Indikasi Geografis (IG) serta rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara jajaran Kanwil Kemenkum Riau dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (6/8/2026). Pertemuan difokuskan pada pengawasan penggunaan identitas resmi produk IG sekaligus penguatan pengelolaan kekayaan intelektual daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting untuk meningkatkan nilai tambah sekaligus daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

"Pengawasan yang berkelanjutan diperlukan agar kualitas, reputasi, dan keaslian produk Indikasi Geografis tetap terjaga. Dengan demikian, manfaat ekonomi juga dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat," ujarnya.

Selain membahas pengawasan Indikasi Geografis, kedua pihak juga menyepakati pentingnya pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan Bappeda Kepulauan Meranti. Sentra tersebut nantinya akan menjadi pusat inventarisasi, perlindungan, hingga pengembangan dan komersialisasi berbagai potensi kekayaan intelektual daerah.

Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Meranti mengapresiasi dukungan yang terus diberikan Kanwil Kemenkum Riau. Menurutnya, masih banyak potensi lokal yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi, termasuk pemanfaatan limbah sagu yang berpeluang memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam pertemuan itu juga dibahas sejumlah tantangan, di antaranya masih adanya penggunaan nama dan kemasan Kopi Liberika Meranti yang belum sesuai standar Indikasi Geografis. Karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi, penerapan standar mutu, serta kolaborasi antara pemerintah daerah, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pelaku usaha, dan masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, Kemenkum Riau berharap Indikasi Geografis Kopi Liberika Meranti dan Sagu Meranti tidak hanya menjadi identitas khas daerah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat posisi produk unggulan Riau di pasar yang lebih luas.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index