Sidang Kasus Sabu 19 Kilogram di PN Bengkalis Ungkap Jalur Penangkapan Terdakwa

Sidang Kasus Sabu 19 Kilogram di PN Bengkalis Ungkap Jalur Penangkapan Terdakwa
Para terdakwa perkara sabu 19 kg didampingi pengacaranya. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (6/8/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Rahmi Khairunnisa didampingi hakim anggota Rendi Abednego Sinaga dan Muhamad Chozin Abu Zait. Terdakwa Usman didampingi penasihat hukum Rizki Yoga Pratama dan Ahmad Shirotol, sedangkan Agus dan Wahyu didampingi Windrayanto.

Dalam persidangan terungkap kronologi dugaan peredaran sabu yang bermula saat Taufik bersama Usman berangkat dari Aceh menuju Padang. Di kota tersebut mereka bertemu Wahyu, lalu melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru sebelum bergabung dengan Agus.

Menurut keterangan saksi, Taufik yang diduga sebagai pengendali jaringan memerintahkan Agus dan Wahyu mengambil 19 bungkus sabu atau sekitar 19 kilogram di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai, Pekanbaru.

Setelah mengambil barang haram tersebut, Agus dan Wahyu bergerak menggunakan sepeda motor. Namun keduanya berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis saat melintas di Jalan Sembilang, Rumbai, setelah polisi memperoleh informasi terkait dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar.

Dalam pemeriksaan, penasihat hukum Agus dan Wahyu menyoroti lokasi penangkapan yang dinilai berkaitan dengan kewenangan pengadilan mengadili perkara tersebut.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum, saksi mengakui kedua terdakwa tidak pernah melintasi wilayah hukum Kabupaten Bengkalis saat membawa barang bukti.

"Melintas tidak, tapi informasi sabu dari Bengkalis," ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga menerangkan, setelah Agus dan Wahyu ditangkap, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Usman di Aceh pada 21 Januari 2026. Saat penangkapan, Usman tidak membawa barang bukti sabu maupun telepon genggam. Sementara Taufik hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, saksi mengungkapkan Usman diduga pernah menjadi kurir narkotika dengan menerima upah sebesar Rp3 juta. Namun saksi mengaku tidak mengetahui jumlah maupun tujuan pengiriman narkotika pada peristiwa tersebut.

Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index