Kemenkum Riau Percepat Perlindungan IG Talas Ungu dan Terasi Bagan

Kemenkum Riau Percepat Perlindungan IG Talas Ungu dan Terasi Bagan
Kementerian Hukum Riau memperkuat pendampingan terhadap pengajuan Indikasi Geografis (IG) Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan melalui rapat pendampingan yang digelar secara luring dan daring, Rabu (12/8/2026) - foto:dok Kemenkum Riau

iniriau.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperkuat pendampingan terhadap pengajuan Indikasi Geografis (IG) Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan, dua produk unggulan Kabupaten Rokan Hilir.

Upaya percepatan itu dilakukan melalui rapat pendampingan yang digelar secara luring dan daring, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Pemkab Rokan Hilir, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), petani talas, pengolah terasi, serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, pendampingan dilakukan agar proses pengajuan kedua produk tersebut dapat segera memenuhi seluruh persyaratan.

“Kami berkomitmen mengawal proses ini bersama pemerintah daerah dan MPIG. Kelengkapan dokumen harus segera dituntaskan agar permohonan dapat berlanjut ke tahapan pemeriksaan substantif,” kata Rudy.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persyaratan yang masih perlu dilengkapi turut dibahas. Untuk Terasi Bagan, di antaranya rekomendasi MPIG, keputusan Bupati, logo dan filosofi IG, peta wilayah pengolahan, identitas pemohon, biaya pendaftaran serta persiapan uji laboratorium. Persyaratan serupa juga menjadi perhatian dalam pengajuan IG Talas Ungu Sinaboi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono menilai koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian dokumen.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan setiap kekurangan memiliki tindak lanjut yang jelas. Pemerintah daerah, MPIG dan tim teknis harus bergerak bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual Aditya Nugraha meminta setiap persyaratan dilengkapi dengan penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) serta target waktu penyelesaian.

Menurutnya, pola tersebut diperlukan agar perkembangan pemenuhan dokumen dapat dipantau secara berkala dan tidak terjadi keterlambatan.

Pengajuan IG diharapkan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat. Pelindungan Talas Ungu Sinaboi dapat memperkuat nilai jual hasil pertanian dan membuka peluang pengembangan produk olahan. Sementara Terasi Bagan diharapkan semakin memiliki daya saing melalui penguatan reputasi, karakteristik dan kualitas produk.

Kanwil Kemenkum Riau memastikan pendampingan akan terus dilakukan hingga seluruh persyaratan terpenuhi dan proses pendaftaran kedua produk tersebut dapat diselesaikan.

“Kami ingin pelindungan IG ini tidak berhenti pada sertifikat, tetapi benar-benar memberikan nilai tambah dan manfaat bagi petani, nelayan maupun pelaku usaha di Rokan Hilir,” kata Rudy.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index