Pelalawan, iniriau.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) cetak sawah Pelalawan jilid II tahun 2012. Pinyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah memanggil 20 orang saksi.
Kepala Kejari Pelalawan, Tetty Syam SH, melalui Kepala Seksi Pidsus Effendi Zarkasy SH mengatakan, pihaknya sudah memanggil 20 orang saksi untuk melengkapi berkas, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Pelalawan.
"Sudah 20 orang kita panggil sebagai saksi, termasuk saksi yang pernah diperiksa pada perkara cetak sawah jilid pertama dipanggil dan dimintai keterangan," terang Kasi Pidsus, Jumat (7/12/18).
Zarkasy mengatakan, nama calon tersangkanya sudah dikantongi dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk diekpos. "Sebenarnya kita sudah mengantongi calon tersangka. Menunggu waktu tepat bakal kita ekpos," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Tipikor cetak sawah tahun 2012 terungkap setelah ada temuan dan laporan ke kejaksaan. Dimana proyek cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti tidak terlaksana. Padahal kegiatan yang dibiayai melalui APBN senilai Rp1 miliar itu dicairkan 100 persen.
Dua terdakwa sudah terjerat, Jumaling dan Kaharuddin, dari pihak swasta. Mereka divonis hukuman penjara enam bulan dan denda Rp300 juta.(irc/cc)