iniriau.com, PEKANBARU - Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melakukan razia pada hari pertama PPKM Level 4 tahap II, Selasa (3/8). Dari razia ini masih ditemukan pelaku usaha dan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau prokes. Akibatnya mereka mendaat sanksi administrasi dari Tim Satgas.
Protokol kesehatan yang dilanggar yaitu lantaran pelaku usaha beroperasi tidak sesuai ketentuan. Dimana dalam ketentuan, usaha makan atau pun kuliner skala kecil boleh buka, namun harus mengurangi jumlah kursi. Kapasitas yang ditentukan hanya 25 persen dari hari normal.
Menurut Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhruddin sebanyak delapan tempat usaha yang melanggar prokes pada hari oeryama PPKM level 4 tahap II. Diantaranya Bakso Mataram Jalan KH Nasution. Petugas memberi saksi denda administrasi sebesar Rp500.000,- kepada pemilik usaha.
" Tidak hanya pelaku usaha. Kamo juga memberikan sanksi pada pengunjung yang melanggar prokes. Yaitu saksi denda administrasi sebesar Rp100.000,- kepada 1 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker," kata Fakhruddin.
Kemudian Warnet 13LINK E-SPORT ARENA Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran. Soto Kali Solo Mas Marno di Jalan KH Nasution juga menjadi sasaran. Pemilik diberikan peringatan.
"Di Soto itu kita beri sanksi administrasi kepada 2 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Masing-masing sebesar Rp100.00," jelasnya.
Tim juga mendatangi Warnet Neo net 2 di Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran serta denda sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tim juga mengamankan sebanyak 25 orang pengunjung warnet dan dibawa ke mako Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun mereka hanya diberi sanksi sosial.
Selain itu, menurut Fakhruddin, Tim juga mendatangi Kedai kopi Yuli di depan PTPN V Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000.
Lalu, Warung Bu Dini di lokasi yang sama. Pemilik diberikan surat teguran serta diberi sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian warung kopi, secangkir kopi sanak di Depan PTPN V. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp300.000.
"Terakhir warung gopek Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tiga pengunjung juga diberi sanksi karena tidak memakai masker. Masing-masing didenda RP100.000," jelasnya.**