iniriau.com, PEKANBARU - Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru kembali mengelar sidang kasus dugaan korupsi ambruknya turap menuju objek wisata Danau Tajwid di Kabupaten Pelalawan Rabu (15/9/2020). Dengan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, MD Rizal dan pegawai honorer Dinas PUPR Pelalawan, Tengku Firda.
Agenda sidang kali ini pemeriksaan dua saksi yakni Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor proyek Serta Hariman Tua Siregar dan mantan Plt Kadis PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Hardian Syahputra.Sidang ini dipimpin majelis hakim ketua, Dr Dahlan SH, MH.
Saat kuasa hukum terdakwa, Megawati Matondang SH bertanya kepada saksi Hardiansyah, terungkap kalau objek wisata Danau Tajwid adalah milik Bupati Pelalawan saat itu, HM Harris. Alat berat yang dituduhkan kepada terdakwa sebagai penyebab ambruknya turap, sering dipakai di lokasi objek wisata tersebut. Alat berat berupa eskavator atau beko di-standby kan di lokasi.
"Danau Tajwid kan punya Pak Bupati. Alat berat memang stand by di situ," kata Hardian.
Dalam persidangan tersebut, Megawati Matondang juga sempat bertanya kepada Hardian Syahputra soal adanya uang sebesar Rp 250 juta yang diduga diberikan oleh Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Siregar kepada Hardian. Namun, belum lagi saksi Hardiansyah menjawab, jaksa penuntut umum langsung memotong pertanyaan Megawati tersebut.
"Yang Mulia, itu pertanyaan penasihat hukum terdakwa tidak relevan," kata jaksa.
Hakim ketua, Dahlan tak mempersoalkan pertanyaan Megawati tersebut. Menurut Megawati, ia harus menanyakan hal itu karena diduga ada hubungannya dengan pelaksanaan joint audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pelalawan bersama Fakultas Teknis Universitas Lancang Kuning (Unilak). Proyek ini memang sempat diaudit oleh kedua lembaga tersebut.
Hardian langsung membantah menerima uang dari Hariman Tua Siregar.
"Tidak ada. Tidak pernah saya terima uang. Tanya aja ke Pak Hariman Siregar, kan orangnya masih hidup," kata Hardian.
Pembangunan turap masuk dalam nomenklatur proyek Pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018. Turap dibangun dengan panjang 200 meter. Adapun nilai proyek sebesar Rp 6,1 miliar. Namun, Pemkab Pelalawan baru membayar sebesar Rp 2 miliar kepada kontraktor PT Raja Oloan.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat pejabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dipegang oleh Hilman Azazi.
MD Rizal dan Tengku Firda didakwa dalam kasus perusakan aset daerah yakni turap objek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Turap yang baru setahun dibangun ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
Keduanya didakwa dengan melanggar pasal 10 huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta.