Salahi Aturan, Ribuan APK Caleg di Pekanbaru Terancam Dimusnahkan

Salahi Aturan, Ribuan APK Caleg di Pekanbaru Terancam Dimusnahkan
Satpol PP Pekanbaru menertibkan APK caleg yang salahi aturan beberapa waktu lalu (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif dan partai yang menyalahi aturan ditertibkan Satpol PP Pekanbaru. Kegiatan penertiban APK akan berlangsung hingga 28 November 2023 mendatang.

Dalam penertiban Satpol PP melakukannya dengan Bawaslu Pekanbaru. Mereka secara intens melakukan penertiban APK yang dinilai menyalahi dan diturunkan.

Menurut Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian ribuan APK tersebut sekarang diamankan di dua lokasi yakni di kantor Satpol PP Pekanbaru dan kantor Bawaslu Pekanbaru. Caleg dan partai bisa mengambil barang bukti tersebut. Namun jika melebihi dari 14 hari maka menjadi aset Satpol PP dan segera dimusnahkan.

"Ribuan APK yang sudah kita amankan. Jika melebihi 14 hari dari penertiban tidak diambil, maka selanjutnya bisa dimusnahkan saja," terang Zulfahmi Adrian, Minggu (26/11/2023). 

Zulfahmi mengaku masih ada sejumlah APK yang belum diturunkan. Namun itu tidak akan luput dari petugas yang turun ke lapangan. Semua APK yang menyalahi dipastikan Zulfahmi Adrian bakalan diturunkan atau ditertibkan.

"Personel kita kan terbatas, jadi memang satu-satu dulu. Perlahan, nanti semuanya akan ditertibkan, APK yang menyalahi pasti akan ditertibkan semuanya," ungkapnya. 

Fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum. Mereka menertibkan APK yang dipasang di jalur hijau, median jalan, tempat pendidikan, dan kesehatan.

Pemasangan baliho tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi itu juga melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index