iniriau.com, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru di Aula Lantai 6 Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (4/2/2026) siang. Rapat ini menjadi langkah awal Pemko Pekanbaru dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait tata kelola pemerintahan daerah.
Rapat tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, hingga pejabat teknis di lingkungan Pemko Pekanbaru. Agung Nugroho mengatakan, sepulang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional, dirinya berkewajiban memastikan seluruh arahan presiden tersampaikan secara utuh hingga ke level pelaksana di lapangan.
“Arahan Presiden harus dipahami dan dijalankan bersama. Karena itu, hari ini kita kumpulkan seluruh jajaran agar tidak ada perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya di daerah,” ujar Agung usai memimpin rapat.
Ia menegaskan bahwa fokus utama arahan Presiden Prabowo adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah diminta bekerja dengan pendekatan melayani, bukan dilayani.
“Pemerintah kota harus hadir sepenuh hati untuk masyarakat. Program yang kita buat harus benar-benar dibutuhkan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga,” tegasnya.
Agung menambahkan, setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersumber dari kontribusi masyarakat. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik di berbagai sektor.
“APBD itu uang masyarakat. Mereka berhak mendapatkan layanan yang maksimal, baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan lainnya,” kata Agung.
Selain membahas pelayanan publik, rapat juga menyinggung komitmen Pemko Pekanbaru terhadap program Indonesia Asri. Agung menyebut, Pekanbaru telah lebih dulu memulai langkah menuju kota hijau melalui program Pekanbaru Green City sejak 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menegaskan keberlanjutan penertiban tiang dan baliho yang dinilai merusak tata kota. Ia sekaligus menginstruksikan penerapan kegiatan gotong royong selama 30 menit sebelum jam kerja bagi seluruh perangkat daerah.
“Penertiban baliho tetap kita lanjutkan. Kita juga wajibkan gotong royong sebelum masuk kantor sebagai upaya membangun budaya bersih dan lingkungan kerja yang tertata,” pungkasnya.**