iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali mengawal pembentukan regulasi daerah melalui harmonisasi enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Dumai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap aturan yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Rapat harmonisasi digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Riau pada Senin (24/8/2026) dengan melibatkan DPRD Kota Dumai, Bagian Hukum Pemko Dumai, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang lahir tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Melalui proses harmonisasi, setiap Ranperda dapat diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga implementasinya lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Enam Ranperda yang dibahas mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penyelenggaraan keolahragaan, pengelolaan sampah B3 dan limbah B3, perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, hingga perlindungan serta pendistribusian produk lokal UMKM ke toko ritel modern.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan dan masukan terhadap substansi setiap rancangan. Evaluasi dilakukan terhadap kesesuaian materi muatan dengan kewenangan pemerintah daerah, penyempurnaan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta teknik penyusunan peraturan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhatian khusus diberikan pada Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Tim perancang menilai perlu adanya penguatan pengaturan terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) agar regulasi yang dibentuk lebih operasional dan memiliki manfaat nyata dalam menjaga kawasan gambut di Kota Dumai.
Sementara itu, Ranperda mengenai perlindungan dan pendistribusian produk lokal UMKM juga mendapat sejumlah masukan. Materi yang diatur dinilai perlu diselaraskan kembali agar sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum dalam judul serta tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah.
Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Riau berharap seluruh Ranperda yang tengah disusun dapat menjadi regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kemenkum dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan produk hukum yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Dumai.**