Anggaran Daerah Terancam Tertekan, DPRD Riau Minta Pemangkasan DBH Dikaji Ulang

Anggaran Daerah Terancam Tertekan, DPRD Riau Minta Pemangkasan DBH Dikaji Ulang
Ketua DPRD Riau minta pemerintah pusat kaji ulang rencana pemotongan DBH Riau tahun 2027 sebesar Rp 905 milyar, Senin (19/10). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru – DPRD Riau meminta pemerintah pusat mengevaluasi rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Riau pada 2027 yang diperkirakan mencapai hampir 70 persen atau sekitar Rp905 miliar.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menilai pengurangan anggaran dalam jumlah besar berpotensi membebani keuangan daerah, terutama untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita berbicara atas nama rakyat. Masyarakat di daerah juga bagian dari Indonesia yang harus diperhatikan. Karena itu, kami meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana pemangkasan DBH ini,” ujar Kaderismanto, Senin (19/10/2026), di Pekanbaru.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, pemerintah daerah tetap membutuhkan dukungan anggaran untuk menjalankan berbagai program pembangunan. Jika penerimaan daerah berkurang signifikan, kemampuan APBD dalam membiayai kebutuhan masyarakat dikhawatirkan ikut tertekan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu sektor yang berpotensi terdampak apabila anggaran daerah semakin terbatas. Karena itu, ia berharap kebijakan pembagian DBH dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah.

Kaderismanto memahami bahwa tidak semua daerah di Indonesia memiliki sumber daya alam sebagai sumber pendapatan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan transfer ke daerah tidak justru melemahkan wilayah penghasil sumber daya alam.

“Kita harus saling memahami karena tidak semua daerah memiliki sumber daya alam. Namun, jangan sampai pengurangan dana transfer justru membuat daerah penghasil sumber daya alam kesulitan membiayai pembangunan di wilayahnya sendiri,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah pusat membuka ruang evaluasi agar kebijakan fiskal tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan nasional dan kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index